KETENTUAN UMUM
No Nama Diperbolehkan Diperbolehkan Bersyarat Tidak Diperbolehkan Keterangan
1 Badan Air

1. diperbolehkan melakukan pemeliharaan dan kegiatan konservasi kelestarian Badan Air; 
2. diperbolehkan untuk pariwisata alam, kegiatan pendidikan, dan penelitian tanpa mengubah bentang alam; 

1. diperbolehkan dengan syarat Pemanfaatan Ruang kegiatan perikanan dengan tidak mengurangi fungsi lindung; 

1. tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang berpotensi mengganggu bentang alam, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian lingkungan hidup; dan
2. tidak diperbolehkan seluruh kegiatan yang berpotensi mengurangi luas Badan Air.

x
2 Kawasan Cagar Budaya

1. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk penelitian, pendidikan, dan pariwisata;
2. diperbolehkan menjaga pelestarian dari berbagai bentuk ancaman baik oleh kegiatan manusia maupun alam;

x

1. tidak diperbolehkan kegiatan dan pendirian bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi Kawasan Cagar Budaya; 
2. tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar Kawasan Cagar Budaya; dan
3. tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu upaya pelestarian budaya Masyarakat setempat.

x
3 Kawasan Hutan Produksi Terbatas

1. kegiatan ekploitasi penebangan pohon hanya dapat dilakukan dengan cara tebang pilih; 
2. aktivitas reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi Hutan; 
3. pengembangan kegiatan pada lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan untuk pengembangan Hutan produksi secara optimal dengan tetap mempertahankan asas kelestarian sumber daya lahan;
4. peningkatan produktivitas Hutan produksi dengan prioritas arahan pengembangan per jenis komoditas berdasarkan produktivitas lahan, akumulasi produksi, dan kondisi penggunaan lahan; 
5. pengembangan hasil Hutan non kayu dan tanaman hortikultura dengan produk non kayu; dan 
6. kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, serta perlindungan keanekaragaman hayati yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi, tidak mengubah bentang alam, memperhatikan upaya mitigasi bencana serta tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan.

1. pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi untuk pembangunan infrastruktur dan bangunan lain yang mendukung pengelolaan Hutan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, tidak mengubah bentang alam serta sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; 
2. penggunaan Kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan di luar sektor kehutanan diperoleh melalui IPPKH atau persetujuan penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kehutanan; 
3. kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan budi daya di Kawasan Hutan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta memperhatikan upaya mitigasi bencana; dan 
4. kegiatan pertambangan selama berada dalam Kawasan yang diatur melalui ketentuan khusus peruntukan pertambangan dan batubara, dengan syarat reklamasi dan pascatambang dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi Kawasan Hutan Produksi terbatas.

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan kegiatan budidaya yang mengurangi luas Hutan; dan

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Hutan Produksi terbatas yang dapat dikonversi dengan intensitas kepadatan rendah
4 Kawasan Hutan Produksi Tetap

1. kegiatan ekploitasi penebangan pohon hanya dapat dilakukan dengan cara tebang habis;
2. aktivitas reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi Hutan; 
3. pengembangan kegiatan pada lahan yang memiliki potensi/kesesuaian lahan untuk pengembangan Hutan produksi secara optimal dengan tetap mempertahankan asas kelestarian sumber daya lahan; 
4. peningkatan produktivitas Hutan produksi dengan prioritas arahan pengembangan per jenis komoditas berdasarkan produktivitas lahan, akumulasi produksi, dan kondisi penggunaan lahan; 
5. pengembangan hasil Hutan non kayu dan tanaman hortikultura dengan produk non kayu; dan 
6. kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan berupa pemanfaatan jasa aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, serta perlindungan keanekaragaman hayati yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Hutan Produksi, tidak mengubah bentang alam, memperhatikan upaya mitigasi bencana serta tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan.

1. pemanfaatan Kawasan Hutan Produksi untuk pembangunan infrastruktur dan bangunan lain yang mendukung pengelolaan Hutan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat, tidak mengubah bentang alam serta sesuai dengan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; 
2. penggunaan Kawasan Hutan Produksi untuk kepentingan di luar sektor kehutanan diperoleh melalui persetujuan penggunaan Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; 
3. kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan budi daya di Kawasan Hutan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta memperhatikan upaya mitigasi bencana; dan 
4. kegiatan pertambangan selama berada dalam Kawasan yang diatur melalui ketentuan khusus peruntukan pertambangan dan batubara, dengan syarat reklamasi dan pascatambang dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi Kawasan Hutan Produksi tetap.

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan kegiatan budidaya yang mengurangi luas Hutan; dan

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Hutan Produksi tetap yang dapat dikonversi dengan intensitas kepadatan rendah.
5 Kawasan Perkebunan Rakyat

1. reboisasi atau penghijauan dan rehabilitasi perkebunan rakyat; dan 
2. pertanian yang dapat dilengkapi dengan Jaringan Irigasi

1. pendirian bangunan hanya untuk menunjang kegiatan pemanfaatan hasil perkebunan rakyat; 
2. pengembangan kegiatan permukiman dan sarana pendukungnya; 
3. pembangunan menara telekomunikasi; 
4. kegiatan dan usaha peternakan yang berwawasan lingkungan; 
5. pembangunan dan pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan memperhatikan lingkungan dan keamanan; 
6. pengembangan kegiatan pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, dan pertambangan batuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan upaya mitigasi bencana; dan 
7. alih fungsi Kawasan perkebunan untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan pengendalian bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan kegiatan budidaya yang menggangu ekosistem perkebunan rakyat; dan

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Perkebunan Rakyat dengan intensitas kepadatan rendah.
6 Kawasan Tanaman Pangan

1. integrasi budidaya tanaman hortikultura dan perkebunan; 
2. pemantapan lahan sawah dan upaya peningkatan produktivitas tanaman pangan; 
3. tumpangsari, rotasi, dan diversifikasi tanaman pangan dengan tanaman hortikultura dan perkebunan; dan 
4. pemeliharaan dan peningkatan prasarana pertanian pada lahan sawah.

kegiatan diperbolehkan bersyarat untuk Kawasan Tanaman Pangan di luar KP2B meliputi : 
1. aktivitas pendukung pertanian meliputi diversifikasi tanaman pangan dengan peternakan, peternakan yang terintegrasi dengan pengolahan hasil peternakan skala kecil, pembangunan lantai jemur, pengolahan pupuk organik, bengkel alat pertanian, lumbung pangan, dan saung tani, berdasarkan pertimbangan teknis dari dinas yang membidangi tanaman pangan; 
2. pusat pengolahan dan pemasaran produk pertanian tanaman pangan skala kecil meliputi pendirian pasar hasil bumi, usaha penampungan dan pengolahan hasil pertanian, penggilingan padi, toko pertanian, pengeringan padi dan palawija dan gudang penyimpanan hasil bumi, berdasarkan pertimbangan teknis dari dinas yang membidangi tanaman pangan; 
3. kegiatan peternakan dengan kriteria dan skala tertentu, berdasarkan pertimbangan teknis dari dinas yang membidangi tanaman pangan; 
4. kegiatan agrowisata dengan luas sarana penunjang terbangun maksimal 30% dari luasan total atau maksimal, berdasarkan pertimbangan teknis kondisi existing lahan dari dinas yang membidangi tanaman pangan; 
5. kegiatan pertambangan selama berada dalam Kawasan yang diatur melalui ketentuan khusus peruntukan pertambangan dan batubara, dikecualikanpada Kawasan yang sudah berizin tanpa menambah luasan, dengan syarat harus mengembalikan dan/atau meningkatkan fungsi Kawasan Tanaman Pangan; 
6. alih fungsi Kawasan Tanaman Pangan untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; 
7. perubahan fungsi sawah diizinkan untuk kepentingan umum, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan Jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, dan/atau pembangkit dan jaringan listrik, serta pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undangundang;dan 
8. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sebagaimana angka 1, 2, 3, 4, dan 5 harus berdasarkan pertimbangan teknis dari dinas yang membidangi tanaman pangan.

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang mengganggu fungsi infrastruktur Kawasan Tanaman Pangan; dan

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Pertanian dengan intensitas kepadatan rendah.

7 Kawasan Peternakan

1. pengembangan kegiatan pertanian dan produksi komoditas pangan andalan/ unggulan Daerah; 
2. pengembangan dan peningkatan produktivitas peternakan; 
3. mendirikan bangunan untuk mendukung sarana peternakan; dan 
4. pengelolaan limbah ternak melalui sistem pengelolaan limbah terpadu dan berdaya guna;

1. pengembangan kegiatan permukiman sebagai sarana prasarana pendukung Kawasan Peternakan; 
2. pengembangan kegiatan industri pengolahan hasil ternak yang telah ada, dengan tidak menambah luasan kegiatan industri ; 
3. pengembangan kegiatan pariwisata yang sesuai dengan potensi dan karakteristik Wilayah; 
4. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa skala kecil di luar lingkup peternakan;
5. pembangunan dan pengembangan kegiatan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum dengan syarat sesuai dengan skalanya; dan 
6. alih fungsi Kawasan Peternakan untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Peternakan; dan

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Peternakan dengan intensitas kepadatan rendah

8 Kawasan Perikanan Tangkap

1. pengembangan budidaya tumpang sari dengan peternakan; 
2. budidaya perikanan skala besar, menengah, dan kecil di Kawasan Perikanan budidaya; dan 
3. pendirian bangunan untuk mendukung sarana perikanan.

1. pendirian bangunan pendukung kegiatan pariwisata yang tidak merusak fungsi utama; 
2. penggunaan air irigasi untuk perikanan; dan 
3. alih fungsi Kawasan Perikanan untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan budidaya yang mengganggu kualitas air sungai dan waduk untuk perikanan tangkap; dan

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Perikanan dengan intensitas kepadatan rendah

9 Kawasan Pertambangan Mineral Bukan Logam

1. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pertambangan dengan syarat mempertimbangkan keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan antara risiko dan manfaat, tidak berpotensi menimbulkan bahaya terhadap lingkungan, memperhatikan upaya mitigasi bencana serta melakukan rehabilitasi Kawasan pasca tambang serta penambangan yang sesuai Wilayah izin usaha pertambangan dan ketentuan perundangundangan lainnya;

1. mendirikan bangunan sebagai penunjang kegiatan pertambangan; 
2. kegiatan pertambangan pada Kawasan Hutan mengikuti mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan; 
3. pengembangan Kawasan di luar kegiatan pertambangan dan energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika izin pertambangan dan energi yang ada sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi; dan 
4. alih fungsi Kawasan Pertambangan dan Energi untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan yang tidak mendukung kegiatan reklamasi dan pasca tambang;

a. pengelolaan lingkungan hidup dan pascatambang dilakukan dengan: 
1. pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan sesuai dengan dokumen lingkungan hidup; dan 
2. penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup apabila terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
b. pengelolaan Kawasan pasca tambang dilakukan melalui kegiatan reklamasi berupa penatagunaan lahan, revegetasi dan/atau peruntukan lainnya mengacu pada dokumen rencana reklamasi yang disetujui oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 
c. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan pertambangan dengan intensitas kepadatan rendah sampai sedang

10 Kawasan Peruntukan Industri

1. diperbolehkan untuk kegiatan budidaya antara lain pergudangan, permukiman pendukung industri skala kecil sampai dengan sedang, fasilitas keagamaan, perkantoran, toko, pemakaman, parkir kendaraan, pelayanan pendidikan tingkat PAUD hingga tinggi, pelayanan kesehatan klinik dan poliklinik, taman hiburan, tempat bermain lingkungan, dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perindustrian; dan 
2. penyediaan Ruang untuk zona penyangga berupa sabuk hijau (green belt) dan RTH.

1. kegiatan industri yang menghasilkan limbah B3 dengan menyediakan sarana dan prasarana pengolahan limbah B3; 
2. pengembangan prasarana dan sarana penunjang industri dengan mengikuti standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
3. permukiman pendukung industri skala besar, perkantoran, pertokoan, pasar, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, SPBU, ruang pertemuan, transport shuttle, hote/penginapan, terminal, stasiun, ruko, tempat kursus dan latihan, pusat penelitian, rumah sakit, puskesmas, TPS 3R, IPLT, dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perindustrian; 
4. kegiatan pertambangan selama berada dalam Kawasan yang diatur melalui ketentuan khusus peruntukan pertambangan dan batubara, dengan syarat reklamasi dan pascatambang dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi Kawasan Peruntukan Industri; dan 
5. alih fungsi Kawasan Peruntukan Industri untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan kegiatan yang menganggu fungsi Kawasan Peruntukan Industri; dan

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Peruntukan Industri dengan intensitas  kepadatan sedang sampai tingg

11 Kawasan Pariwisata

1. berupa pendirian bangunan untuk aktivitas komersial yang mendukung pembangunan kepariwisataan; 
2. diperbolehkan untuk kegiatan pendukung pariwisata dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan; dan 
3. pembangunan prasarana dan sarana minimum Kawasan berupa prasarana dan sarana transportasi, air  minum, air limbah, energi, telekomunikasi, sarpras lingkungan.

1. pengembangan permukiman di luar zona utama pariwisata dan tidak mengganggu bentang alam daya tarik pariwisata; dan 
2. alih fungsi Kawasan Pariwisata untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan  kegiatan yang menganggu fungsi Kawasan Pariwisata; 

1. kegiatan pertambangan selama berada dalam Kawasan yang diatur melalui ketentuan khusus peruntukan pertambangan dan batubara, dengan syarat reklamasi dan pasca tambang dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi Kawasan Pariwisata; dan 
2. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Pariwisata dengan intensitas kepadatan rendah sampai sedang.

12 Kawasan Permukiman Perkotaan

1. penyediaan RTH; 
2. pengembangan intensitas bangunan berkepadatan rendah-sedang-tinggi dan bangunan vertikal; dan 
3. pengembangan perumahan dan permukiman dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai skala pelayanannya.

1. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa yang kurang sesuai dengan skalanya; 
2. pengembangan permukiman ditunjang dengan pengembangan fasilitas perdagangan dan jasa, hiburan, fasilitas umum, fasilitas sosial, pemerintahan dan pariwisata; 
3. pengembangan peternakan skala kecil diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sepanjang tidak mengganggu kesehatan lingkungan; 
4. pengembangan kegiatan industri kecil skala rumah tangga; 
5. pengembangan kegiatan industri menengah dan besar yang sudah ada selama tidak menambah luasan lahan dan jenis kegiatan industri; 
6. pembangunan menara telekomunikasi; 
7. pendirian bangunan pada Kawasan rawan bencana gempa intensitas rendah sampai sedang, dengan memperhatikan keselamatan bangunan yakni bangunan tahan gempa; 
8. pembangunan dan pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan memperhatikan lingkungan dan keamanan; 
9. kegiatan pertambangan selama berada dalam Kawasan yang diatur melalui ketentuan khusus peruntukan pertambangan dan batubara, dengan syarat reklamasi dan pascatambang dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman perkotaan; dan 
10. alih fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. kegiatan industri skala besar dan menengah;dan 
2. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan kegiatan yang menganggu fungsi Kawasan Permukiman Perkotaan

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Permukiman Perkotaan dengan intensitas kepadatan sedang dan tinggi.

13 Kawasan Permukiman Perdesaan

1. penyediaan RTH; 
2. pengembangan intensitas bangunan berkepadatan rendah dan sedang; dan 
3. pengembangan perumahan dan permukiman dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai skala pelayanannya.

1. pengembangan kegiatan perdagangan dan jasa yang kurang sesuai dengan skalanya. 
2. pengembangan permukiman ditunjang dengan pengembangan fasilitas perdagangan dan jasa, hiburan, fasilitas umum, fasilitas sosial, pemerintahan dan pariwisata; 
3. pengembangan permukiman baru pada Kawasan yang berpotensi rawan bencana; 
4. pengembangan peternakan skala kecil diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, sepanjang tidak mengganggu kesehatan lingkungan; 
5. pengembangan kegiatan industri kecil skala rumah tangga; 
6. pengembangan kegiatan industri menengah dan besar yang sudah ada selama tidak menambah luasan lahan dan jenis kegiatan industri; 
7. pengembangan kegiatan yang menghasilkan produk indikasi geografis; 
8. pembangunan menara telekomunikasi; 
9. pendirian bangunan pada Kawasan rawan bencana gempa intensitas rendah sampai sedang, dengan memperhatikan keselamatan bangunan yakni bangunan tahan gempa; 
10. pembangunan dan pengembangan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dengan memperhatikan lingkungan dan keamanan; 
11. kegiatan pertambangan selama berada dalam Kawasan yang diatur melalui ketentuan khusus peruntukan pertambangan dan batubara, dengan syarat reklamasi dan pascatambang dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan ; dan 
12. alih fungsi Kawasan Permukiman Perdesaan untuk pertahanan dan keamanan, kepentingan umum, proyek strategis nasional dan/atau karena bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

1. kegiatan industri skala besar dan menengah;dan 
2. pengembangan fasilitas hiburan dan/atau jasa yang memiliki dampak sosial dan sensitif terhadap Masyarakat di Kawasan Permukiman Perdesaan.

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Permukiman Perdesaan dengan intensitas kepadatan rendah dan sedang

14 Kawasan Pertahanan dan Keamanan

1. kegiatan yang diperbolehkan berupa kegiatan pembangunan untuk prasarana dan sarana penunjang aspek pertahanan dan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat berupa Pemanfaatan Ruang secara terbatas dan selektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa pengembangan kegiatan yang menganggu fungsi Kawasan Pertahanan dan Keamanan; dan

1. intensitas Pemanfaatan Ruang di dalam Kawasan Pertahanan dan Keamanan dengan intensitas kepadatan rendah dan menengah