KETENTUAN KHUSUS
No Nama Diperbolehkan Diperbolehkan Bersyarat Tidak Diperbolehkan Keterangan
1 Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)

Ketentuan khusus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B)

1. kegiatan budidaya tanaman pangan, hortikultura dan Perkebunan; 
2. tumpangsari, rotasi, dan diversifikasi tanaman pangan dengan tanaman hortikultura dan perkebunan; 
3. pemantapan lahan sawah dan upaya peningkatan produktivitas tanaman pangan serta kegiatan lain yang sifatnya mendukung kegiatan pertanian; dan 
4. pemeliharaan dan peningkatan prasarana pertanian pada lahan sawah.

1. pendirian aktivitas pendukung pertanian meliputi diversifikasi tanaman pangan dengan peternakan, rotasi dengan tanaman perkebunan berumur 3 bulan atau kurang, dan aktivitas lain yang mendukung peningkatan produksi pertanian; 
2. kegiatan peternakan dengan kriteria dan skala tertentu dengan luasan maksimal 1 ha (satu hektar); 
3. kegiatan agrowisata dengan luas sarana penunjang terbangun maksimal 10% (sepuluh persen) dari luasan total atau maksimal; 
4. kegiatan pertambangan selama berada dalam Kawasan yang diatur melalui ketentuan khusus peruntukan pertambangan dan batubara, dengan syarat reklamasi dan pascatambang dilakukan dalam rangka meningkatkan fungsi KP2B; 
5. Kegiatan yang diperbolehkan bersyarat sebagimana angka 1, 2, 3, dan 4, harus berdasarkan pertimbangan teknis dari dinas yang membidangi tanaman pangan serta tanpa melalui perubahan fungsi tanah dari pertanian menjadi non pertanian; dan 
6. perubahan fungsi sawah diizinkan untuk kepentingan umum, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan Jalan, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan Jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, dan/atau pembangkit dan jaringan listrik, serta pengadaan tanah guna kepentingan umum lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

1. kegiatan yang menganggu fungsi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
2. kegiatan di luar budidaya pertanian tanaman pangan yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

x

2 Ketentuan khusus Kawasan rawan bencana

Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah

1. kegiatan yang diperbolehkan pemanfaatan dataran daerah rawan gerakan tanah bagi RTH, pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk, dan penyediaan jalur evakuasi dan Ruang evakuasi bencana;

1. kegiatan yang diperbolehkan terbatas pada Kawasan rawan gerakan tanah di Kawasan Hutan lindung, Kawasan konservasi, Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan hortikultura, Kawasan perkebunan, dan Kawasan Permukiman dengan ketentuan : 
a. tingkat kelerengan rendah (≤15%);dan 
b. penataan terasering dan drainase yang tepat.
2. kegiatan yang diperbolehkan terbatas pada Kawasan rawan gerakan tanah berupa pembuatan bangunan penahan, jangkar dan pilling pada Kawasan Permukiman dengan ketentuan : 
a. tingkat kelerengan rendah (≤15%); dan 
b. intensitas Pemanfaatan Ruang dengan intensitas rendah
3. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat untuk pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum, dan kegiatan budi daya dengan teknis rekayasa teknologi yang sesuai dengan karakteristik bencana; dan

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk permukiman perdesaan dan pembangunan prasarana utama di Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah tingkat risiko tinggi, dan kegiatan yang mengganggu fungsi lindung Kawasan Rawan Bencana Gerakan Tanah tingkat risiko tinggi.

x

3 Ketentuan khusus Kawasan rawan bencana

Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana Banjir

1. kegiatan yang diperbolehkan untuk pembangunan prasarana dan utilitas mitigasi dan pengurangan risiko bencana banjir;

1. kegiatan yang diperbolehkan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Budidaya dengan mempertimbangkan karakteristik, jenis, dan ancaman bencana; 
2. kegiatan yang diperbolehkan mengembangkan rehabilitasi lahan dan konservasi tanah di Kawasan Rawan Bencana Banjir; 
3. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat untuk kegiatan pembangunan perumahan dan Kawasan Permukiman dengan memperhatikan mitigasi bencana dan pengurangan resiko bencana banjir dengan membangun sumur resapan, penataan drainase lingkungan dan rekayasa teknologi lainnya

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang meningkatkan risiko banjir

x

4 Ketentuan khusus Kawasan rawan bencana

Ketentuan khusus Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi

1. kegiatan yang diperbolehkan pemanfaatan daerah rawan gempa bumi bagi RTH, pemasangan pengumuman lokasi dan jalur evakuasi dari permukiman penduduk, dan penyediaan jalur evakuasi dan Ruang evakuasi bencana;

1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum, dan kegiatan budi daya dengan teknis rekayasa teknologi yang sesuai dengan karakteristik bencana; dan 
2. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat untuk konstruksi bangunan rumah yang mengikuti standar pembangunan rumah tahan gempa sesuai aturan teknis atau peraturan daerah mengenai Kawasan rawan bencana di Kawasan Permukiman.

x

x

5 Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air

Ketentuan Khusus Kawasan Resapan Air

1. diperbolehkan kegiatan yang mendukung upaya peningkatan resapan air; 
2. diperbolehkan Pemanfaatan Ruang dengan mempertimbangkan karakteristik jenis tanah dan batuan Kawasan resapan air; 

1. diperbolehkan terbatas kegiatan budidaya terbangun dengan intensitas Pemanfaatan Ruang rendah yang dilengkapi dengan sumur-sumur resapan;
2. diperbolehkan bersyarat kegiatan budidaya terbangun dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. melakukan penanaman vegetasi yang bersifat menyimpan air atau mampu mendukung resapan air sesuai dengan karakteristik jenis tanah dan batuan; 
b. menyediakan sumur resapan sesuai dengan karakteristik jenis tanah dan batuan; dan/atau 
c. menyediakan biopori sesuai dengan karakteristik jenis tanah dan batuan.

1. tidak diperbolehkan kegiatan pertambangan pada Kawasan resapan air yang memiliki bentang alam karst; 
2. tidak diperbolehkan kegiatan yang mengganggu fungsi imbuhan air atau fungsi peresapan air; dan 
3. tidak diperbolehkan kegiatan pengeboran dalam radius kurang dari 200 (dua ratus) meter dari mata air.

x

6 Ketentuan Khusus Sempadan

Ketentuan Khusus Sempadan Sungai

1. diperbolehkan untuk kegiatan perlindungan dan pengelolaan Kawasan, RTH, konservasi ekosistem sungai, perikanan berkelanjutan dan pembangunan prasarana dan sarana pendukungnya, pengelolaan Badan Air dan/atau pemanfaatan air, pembangunan dan pengembangan energi baru terbarukan, wisata alam, penelitian dan pendidikan serta pembangunan sarana dan prasarana terbatas untuk pencegahan dan penanggulangan bencana sepanjang tidak merusak lingkungan, dan/atau mencemari air; 
2. kegiatan yang diperbolehkan untuk tempat perkemahan dan papan informasi

1. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat Pemanfaatan Ruang untuk bangunan prasarana sumber daya air, fasilitas jembatan dan dermaga, jalur pipa gas dan air minum, pemasangan bentangan jaringan transmisi tenaga listrik, telekomunikasi, persampahan, dan bangunan ketenagalistrikan serta kegiatan lain seperti budi daya pertanian yang tidak mengganggu fungsi sempadan sungai sebagai Kawasan perlindungan setempat dan kualitas lingkungan di sempadan sungai; 
2. diperbolehkan bersyarat untuk bangunan permukiman eksisting di Kawasan Sempadan Sungai sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dan tidak menambah luasan serta memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah menurut ketentuan perundang-undangan;

1. tidak diperbolehkan untuk kegiatan budi daya termasuk mendirikan bangunan permanen atau bangunan untuk hunian, kecuali bangunan yang menunjang fungsi Kawasan dan/atau bangunan yang merupakan bagian dari suatu jaringan atau transmisi bagi kepentingan umum serta pertahanan dan keamanan; 
2. tidak diperbolehkan pada tanggul sungai untuk menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan dan mengurangi dimensi tanggul; 
3. tidak diperbolehkan untuk kegiatan budi daya yang dapat mengurangi kekuatan struktur tanah dan menurunkan fungsi lindung Kawasan, nilai ekologis, dan estetika Kawasan; dan 
4. tidak diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan dan semua jenis usaha peternakan berskala besar.

x

7 Ketentuan Khusus Sempadan

Ketentuan Khusus Sempadan Situ, Danau, Embung, dan Waduk

1. diperbolehkan untuk RTH, kegiatan olahraga, kegiatan pariwisata, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, aktivitas budaya dan keagamaan, pembangunan sarana dan prasarana terbatas untuk pencegahan dan penanggulangan bencana serta perikanan berkelanjutan tanpa mengurangi fungsi lindung dan fungsi Danau atau Waduk;

1. diperbolehkan bersyarat untuk budi daya tanaman tahunan tertentu yang produksinya tidak dilakukan dengan cara penebangan pohon, pertanian, perikanan atau kegiatan lainnya yang secara langsung terkait dengan pemanfaatan sumber air Danau atau Waduk dengan tidak berpotensi merusak fungsi dan lingkungan, dan/atau mencemari air, kegiatan pengelolaan Badan Air dan/atau pemanfaatan air; 
2. diperbolehkan bersyarat untuk bangunan permukiman eksisting di Kawasan sempadan situ, danau, embung, dan waduk sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dan tidak menambah luasan serta memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah menurut ketentuan perundang-undangan; 
3. diperbolehkan bersyarat dan terbatas untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang tidak mengganggu fungsi situ, danau, embung, dan waduk dan fungsi situ, danau, embung, dan waduk sebagai Kawasan perlindungan setempat dan serta kualitas lingkungan di Kawasan Sekitar Danau atau Waduk;

1. tidak diperbolehkan untuk kegiatan budi daya yang dapat menurunkan fungsi lindung Kawasan, nilai ekologis, dan estetika Kawasan termasuk mendirikan bangunan, kecuali: 
a. bangunan prasarana sumber daya air; 
b. Jalan akses, jembatan, dan dermaga; 
c. jalur pipa migas dan air minum; 
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. prasarana pariwisata, olahraga, dan keagamaan;
f. prasarana dan sarana sanitasi; 
g. bangunan ketenagalistrikan; dan 
h. pertahanan dan keamanan. 
2. tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang dapat mengubah letak tepi situ, danau, embung, dan waduk, membuang limbah, menggembala ternak, serta mengubah aliran air masuk dan ke luar bendungan atau Waduk; dan

1. Pemanfaatan Ruang pada daerah genangan Waduk dan daerah sempadan Waduk hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada Wilayah Danau atau Waduk yang bersangkutan

8 Ketentuan Khusus Sempadan

Ketentuan Khusus Sempadan Mata Air

1. diperbolehkan untuk mendirikan bangunan untuk kegiatan pengelolaan dan/atau pemanfaatan mata air, penanaman tanaman tahunan tertentu yang produksinya tidak dilakukan dengan cara penebangan pohon dan/atau tidak berpotensi mengganggu kelestarian mata air;

1. diperbolehkan terbatas memanfaatkan Ruang di sekitarnya untuk kegiatan permukiman dengan ketentuan tidak melakukan pembangunan dan pengembangan bangunan yang sudah ada; 
2. diperbolehkan terbatas memanfaatkan Ruang di sekitarnya untuk kegiatan budi daya terbangun dengan mematuhi aturan garis sempadan, tidak merusak lingkungan, dan/atau mencemari air;  
3. diperbolehkan bersyarat untuk pertanian, perikanan, kegiatan peternakan, pariwisata atau kegiatan lainnya yang terkait secara langsung pemanfaatan sumber mata air dengan tidak berpotensi merusak lingkungan, mencemari air dan/atau mengganggu fungsi Kawasan; 
4. diperbolehkan bersyarat untuk bangunan permukiman eksisting di Kawasan sempadan mata air sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dan tidak menambah luasan serta memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah menurut ketentuan perundang-undangan; dan

1. tidak diperbolehkan untuk penggalian atau kegiatan lain yang sifatnya mengubah bentuk Kawasan Sekitar Mata Air dan/atau dapat mengakibatkan tertutupnya sumber mata air, kegiatan yang dapat mengganggu fungsi Kawasan Sekitar Mata Air dan pengambilan air bawah tanah.

x

9 Ketentuan Khusus Zonasi pada Kawasan Karst

Ketentuan Khusus Zonasi pada Kawasan Karst

1. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan;

1. pendirian bangunan yang menunjang kegiatan pendidikan, penelitian, wisata, pertanian dan bangunan utilitas yang tidak mengganggu fungsi Kawasan Lindung dan fungsi pengatur alami tata air; 
2. mendirikan bangunan pada lingkungan permukiman yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah menurut ketentuan perundang-undangan; 
3. pengembangan rumah baru dapat dilakukan sepanjang berada didalam hamparan permukiman (Kawasan Permukiman tidak bertambah luas); 
4. pengembangan permukiman sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 dengan kegiatan non-ekstraktif dan menggunakan bio-septictank; 
5. pengembangan pertanian dan perkebunan dengan tanpa merubah bentang alam;  
6. pengembangan pariwisata dengan tanpa merubah bentang alam; 
7. peternakan tradisional (bukan industri) yang mengelola limbah kotoran ternak; dan 
8. industri skala kecil dengan bahan baku harus dari luar Kawasan dan tidak merubah bentang alam

1. kegiatan pertambangan; 
2. kegiatan industri menengah dan besar; 
3. kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan; 
4. melakukan kegiatan yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar Wilayah dengan bentukan geologi tertentu; dan 
5. melakukan kegiatan yang mengganggu dan/atau menimbulkan dampak negatif bentang alam (ekstraktif)

x

10 Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Ketentuan Khusus Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

1. sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan pertambangan; dan 
2. pembangunan sarana dan prasarana Wilayah seperti jaringan transportasi, jaringan energi, prasarana sumber daya air, telekomunikasi dan prasarana lainnya.

1. Kawasan pertambangan mineral dan batubara di Kawasan Permukiman, pariwisata, peruntukan industri, perkebunan rakyat, pertanian, dan peternakan harus memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan Masyarakat serta mengikuti ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan; dan 
2. Kawasan pertambangan mineral dan batubara di Badan Air harus mengikuti ketentuan teknis dan peraturan perundang-undangan setelah mendapat rekomendasi dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air.

1. kegiatan yang tidak diperbolehkan berupa kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

1. diwajibkan melakukan rehabilitasi, reklamasi dan/atau revitalisasi Kawasan pasca tambang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.